Notification

×

Iklan

Iklan

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

01/05/2025 | 19:09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T12:09:53Z

 

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok PWI)


JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.


SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.


Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah

Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan

(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;


b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang

merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak

melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari

2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat

keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;


c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

.

Mengingat:


1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.


M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS - 01.00.2913.89.


KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.


KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:


1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.


Dipecat


Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat," tegas ketua umum PWI Hendri Ch Bangun.


Editor : Azwar Kadiron

×
Berita Terbaru Update