Notification

×

Iklan

Iklan

SMuR Kecam Aktivitas Tambang di Tangse: Ancaman Serius bagi Alam dan Ruang Hidup Warga

21/10/2025 | 18:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T11:29:37Z

 

Foto : SMuR melakukan aksi di depan taman Riyadah Lhokseumawe.

Lhokseumawe - publikpase.com I ‎Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMuR) melalui pernyataan resminya mengecam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Serambi Timur Resources di kawasan Tangse, Kabupaten Pidie. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius, mengancam ruang hidup masyarakat, serta memperlihatkan watak eksploitasi ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan, Selasa, 21 Oktober 2025.


‎Tangse selama ini dikenal sebagai wilayah berhutan lebat dengan bentang persawahan subur yang menjadi sumber air bagi masyarakat Tangse dan sekitarnya. Namun, sejak alat berat mulai beroperasi di kawasan tersebut, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tanah mulai menimbulkan kekhawatiran terkait ketidakseimbangan ekosistem.



‎Aktivis SMuR Fiqi AL menegaskan bahwa pola penambangan semacam ini merupakan cerminan dari logika dasar kapitalisme, di mana modal beroperasi tanpa batas moral maupun ekologis.



‎“Bagi kapital, alam tidak punya nilai pada dirinya sendiri. Nilainya hanya muncul ketika bisa dijadikan laba. Di situlah letak krisis ekologis modern, karena kapitalisme tidak mengenal cukup hanya mengenal lebih,” tegas aktivis SMuR Fiqi AL



‎Berdasarkan data yang dihimpun SMuR dari berbagai sumber, PT Serambi Timur Resources memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Tembaga dengan nomor 545/DPMPTSP/1349/IUP-EKS./2024, tertanggal 13 Desember 2024, dengan luas wilayah sekitar 2.537,6 hektare di Kecamatan Tangse. ‎Sebelumnya, Camat Tangse pada 14 Desember 2023 menerbitkan surat rekomendasi yang mencakup sekitar 20 desa sebagai wilayah konsesi perusahaan.

 

‎Kami juga menilai bahwa proses perizinan tersebut tidak dilakukan secara transparan dan partisipasi masyarakat, terutama karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dapat diakses publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

‎Menurut SMuR, aktivitas pertambangan di kawasan berhutan seperti Tangse berpotensi memicu penurunan debit air, kerusakan tanah pertanian, pencemaran sungai, serta risiko longsor dan banjir bandang akibat perubahan struktur geologis wilayah.



‎SMuR juga mengingatkan bahwa pengalaman serupa telah terjadi di Aceh Selatan, di mana aktivitas tambang sejak tahun 2006 telah meninggalkan kerusakan alam berskala besar. Air bersih yang dahulu menjadi sumber kehidupan kini keruh, lahan pertanian rusak, dan banyak area yang tak lagi produktif akibat pencemaran serta perubahan struktur tanah.



‎"Kondisi tersebut menjadi peringatan keras bagi Tangse. Aktivitas eksplorasi yang kini tengah berjalan berpotensi mengulang bencana ekologis yang sama. Meski perusahaan membawa dokumen izin, masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan secara transparan dan partisipasi masyarakat dalam prosesnya,” ungkap aktivis SMuR Fiqi AL



‎SMuR melalui Fiqi AL mendesak pemerintah untuk meninjau ulang seluruh proses perizinan tambang, menghentikan aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.



‎“Alam Tangse bukan sekadar sumber ekonomi, tapi sumber kehidupan. Jika hutan hilang, air mengering, dan tanah retak, maka yang punah bukan hanya ekosistem, tapi juga masa depan masyarakatnya,” tutup Aktivis SMuR FiqiAl dalam pernyataan resminya.


Editor : Azwar Kadiron

×
Berita Terbaru Update