Aceh Utara – publikpase.com I Kebijakan pengalokasian anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang terpantau melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporapar) Aceh Utara tercatat menganggarkan dana sebesar Rp267 juta untuk kegiatan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut disebut menggunakan metode swakelola, sebagaimana tercantum dalam data perencanaan pengadaan pemerintah. Informasi ini menjadi perbincangan masyarakat setelah diketahui pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Sejumlah warga menilai alokasi anggaran tersebut dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh Utara saat ini. Pasalnya, masih banyak warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, bahkan tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Seharusnya anggaran lebih diprioritaskan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, seperti pemberdayaan ekonomi, bantuan usaha kecil, atau perbaikan fasilitas publik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga muncul karena perjalanan dinas kerap dianggap sebagai pos belanja yang manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. Meski dalam pelaksanaannya perjalanan dinas memiliki fungsi koordinasi, konsultasi, maupun peningkatan kapasitas aparatur, publik berharap penggunaannya dilakukan secara selektif dan efisien.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disporapar Aceh Utara terkait rincian peruntukan perjalanan dinas tersebut, termasuk tujuan, maupun urgensi kegiatannya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penganggaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan warga Aceh Utara.
Penulis : Azwar Kadiron
