Foto : Rumah Sakit Kasih Ibu, Lhokseumawe, Senin, 7/9/2026.
Lhokseumawe - publikpase.com I Ketua Aceh Corupption Wacht (ACW) T Saiful berharap, BPJS kesehatan kota Lhokseumawe tidak memutus kerja sama dengan rumah sakit Swasta .Pasalnya, hal ini membuat peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sulit mengakses fasilitas khusus nya yang layak.
"Pasien JKA akan sulit mengakses RS lain (karena) transportasi yang lebih jauh dan akan ada antrian lebih lama sedangkan rumah sakit kasih ibu tempat sangat strategis mudah di akses untuk masyarakat yang berobat " ungkap Saiful melalui keterangan, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu dia keluarkan merespons kabar BPJS Kesehatan yang memutus kerja sama dengan sejumlah RS swasta. Berdasarkan pemberitaan media, pemutusan kerja sama ini dialami oleh setidaknya Satu rumah sakit di Lhokseumawe yaitu rumah sakit kasih ibu ,, dan BPJS tidak ada alasan memutus kan kontrak hasil pantau kita ke rumah sakit kasih ibu fasilitas lengkap dan semua memenuhi syarat ,di disini kita mempertanyakan nya.
Saiful berkata, umumnya BPJS tidak memperpanjang kerja sama dengan RS karena adanya kecurangan. Meski begitu, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, orang atau korporasi yang melakukan kecurangan dijatuhi sanksi oleh menteri, kepala dinas kesehatan.
Aturan itu juga menyebut sanksi administratif yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan perintah pengembalian kerugian akibat kecurangan. Selain itu, terdapat sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Artinya, BPJS Kesehatan seharusnya tidak bisa memberikan sanksi berupa pemutusan kerja sama.
Saiful juga berkata, langkah BPJS memutus kerja sama dengan RS merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Sebab, Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan negara bertanggungjawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Oleh karena itu, dia berharap BPJS Kesehatan Lhok seumawe memperpanjang lagi kerja sama dengan rumah sakit kasih ibu yang sudah diputus kerjasamanya Januari 2026. Jika ada kecurangan, penanganannya harus sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"BPJS Kesehatan wajib ikut bertanggung jawab memastikan penyediaan fasilitas kesehatan yang layak bagi rakyat Aceh," tutup Saiful .
Editor : Azwar Kadiron
