Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Lhokseumawe Gelar RDP Bahas UMP Tenaga Kesehatan Swasta, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesejahteraan Nakes

15/01/2026 | 09:04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T02:09:30Z

 


Foto : Pimpinan DPRK Lhokseumawe, tengah, sekwan kiri dan anggota

Lhokseumawe - publikpase.com I DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan pengelola sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe guna membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga kesehatan (nakes). Rapat tersebut menjadi langkah konkret legislatif dalam memastikan hak-hak tenaga kesehatan di sektor swasta tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis, 15 Januari 2026.


Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait standar pengupahan tenaga kesehatan swasta yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. DPRK menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara luas.


Dalam forum tersebut, DPRK menekankan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam pelayanan medis. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka memperoleh hak normatif sesuai standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi kewajiban seluruh institusi, termasuk rumah sakit swasta yang beroperasi di Lhokseumawe.


“Kesejahteraan tenaga kesehatan adalah kunci utama dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang optimal. Jika tenaga medis merasa aman dan sejahtera, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan semakin profesional dan maksimal,” tegas salah satu anggota DPRK dalam rapat tersebut.


Selain membahas aspek pengupahan, RDP juga menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif dan pihak manajemen rumah sakit untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. DPRK mendorong agar seluruh rumah sakit swasta dapat menerapkan standar upah sesuai UMP tanpa mengurangi hak-hak normatif lainnya seperti jaminan sosial, tunjangan, dan perlindungan kerja.


Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. DPRK berharap tidak ada lagi tenaga kesehatan yang menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.


Dengan adanya RDP ini, DPRK Lhokseumawe ingin memastikan bahwa sektor kesehatan di kota ini tidak hanya berkembang dari sisi fasilitas dan infrastruktur, tetapi juga dari aspek kesejahteraan sumber daya manusianya. Sebab pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga Lhokseumawe berawal dari tenaga kesehatan yang dihargai, dilindungi, dan disejahterakan. (ADVERTORIAL).

×
Berita Terbaru Update