Lhokseumawe - publikpase.com I Komitmen menghadirkan lingkungan yang aman dan ramah bagi generasi penerus terus diperkuat oleh DPRK Lhokseumawe. Pimpinan dan Sekretariat DPRK Lhokseumawe menghadiri rapat konsultasi hukum (legal opinion) bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai langkah strategis dalam mematangkan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, 7 Januari 2026.
Rapat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut menjadi forum penting untuk memastikan setiap pasal dalam rancangan qanun memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di Kota Lhokseumawe.
Pimpinan DPRK Lhokseumawe menegaskan bahwa penyusunan qanun ini bukan sekadar memenuhi agenda legislasi daerah, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melindungi hak-hak anak dari berbagai potensi kekerasan, eksploitasi, penelantaran, hingga diskriminasi.
“Qanun ini akan menjadi payung hukum yang jelas dan tegas dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak di Kota Lhokseumawe. Kita ingin memastikan anak-anak tumbuh dalam suasana yang aman, sehat, dan mendapatkan hak pendidikan serta perlindungan secara maksimal,” ujar salah satu pimpinan DPRK dalam forum tersebut.
Melalui konsultasi hukum ini, DPRK ingin memastikan bahwa substansi qanun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan memiliki mekanisme pengawasan serta sanksi yang jelas. Dengan demikian, implementasinya nanti benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Sinergi antara DPRK dan Kejaksaan dinilai sangat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.
Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan Lhokseumawe sebagai kota yang layak anak, di mana setiap anak mendapatkan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, DPRK Lhokseumawe optimis Kota Lhokseumawe akan semakin siap menghadapi berbagai tantangan sosial yang dapat mengancam masa depan generasi muda, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas. (ADVERTORIAL).
