Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK, Evaluasi Kinerja Digelar Selama Tiga Bulan

31/07/2026 | 18:54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T11:54:43Z

 



PUBLIK PASE – Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026).


Rapat tersebut membahas tindak lanjut status PPPK sekaligus mekanisme evaluasi kinerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyepakati perpanjangan masa kerja PPPK. Meski demikian, seluruh PPPK akan mengikuti evaluasi kinerja selama tiga bulan ke depan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.


Evaluasi akan dilakukan berdasarkan indikator yang disusun oleh tim yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait. Penilaian akan mencakup aspek kinerja, disiplin, tanggung jawab, serta pelaksanaan tugas sesuai fungsi masing-masing.


Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada PPPK sekaligus mendorong peningkatan kualitas aparatur.


"Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa Insyaallah masa kerja PPPK akan diperpanjang. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi berdasarkan indikator yang disusun oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.


Ia berharap seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.


Editor : Azwar Kadiron

×
Berita Terbaru Update