Foto : Kantor Geuchik Meunasah Aron Glumpang VII, 28/9/2026.
Aceh Utara — publikpase.com I Sebanyak 107 kepala keluarga (KK) di Gampong Meunasah Aron Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, tercatat sebagai penerima bantuan uang hunian.
Dalam proses pendataan dan pengumpulan data penerima bantuan tersebut, sebagian masyarakat memberikan sejumlah uang secara sukarela kepada perangkat gampong. Menurut keterangan pihak gampong, pemberian tersebut merupakan inisiatif masyarakat dan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional selama proses pendataan dan administrasi bantuan.
Geuchik Gampong Meunasah Aron Glumpang VII, Iskandar, membenarkan adanya pemberian uang dari sebagian masyarakat penerima bantuan.
Menurut Iskandar, uang tersebut diberikan atas inisiatif warga sebagai bentuk dukungan terhadap biaya operasional yang muncul selama proses pendataan. Ia mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, geuchik dan perangkat gampong turut menggunakan dana pribadi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi dan operasional.
“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dokumentasi, operasional, dan administrasi selama proses pendataan di Gampong Aron Glumpang VII,” ujar Iskandar kepada wartawan, Senin, 28/9/2026.
Ia menjelaskan, proses pendataan penerima bantuan membutuhkan sejumlah kegiatan administratif di lapangan. Karena itu, menurutnya, dukungan operasional diperlukan agar seluruh rangkaian pendataan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sementara itu, Kapolsek Matang Kuli, Iptu Aulia Iskandar, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Geuchik Iskandar terkait pemberian uang tersebut.
“Didapatkan keterangan bahwa benar uang tersebut ada diberikan oleh sebagian masyarakat secara sukarela. Masyarakat berinisiatif membantu kebutuhan biaya operasional para perangkat gampong yang dikeluarkan selama pelaksanaan kegiatan di gampong, khususnya dalam proses pendataan penerima bantuan uang hunian,” kata Iptu Aulia Iskandar.
Tercatat sebagai penerima bantuan uang hunian di gampong tersebut. Pendataan dan administrasi dilakukan oleh perangkat gampong sebagai bagian dari proses pelaksanaan bantuan di tingkat desa, dengan menyesuaikan data serta kondisi masyarakat penerima.
Penulis: Azwar Kadiron
