Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid Dikdas, Dinas P&K Aceh Utara Apatis, Terkait Info SDN 3 Tidak Memasang Papan Dana BOS

31/10/2025 | 16:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T09:15:02Z

 


Aceh Utara – publikpase.com I Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak memasang papan informasi terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 serta perencanaan tahun 2025.


Hasil pantauan media ini di area sekolah pada Jumat, 31 Oktober 2025, tidak terlihat adanya papan informasi yang lazimnya dipasang di depan ruang kantor atau area strategis sekolah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana BOS.


Sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan, setiap sekolah penerima BOS wajib menampilkan secara terbuka rincian penggunaan dan rencana anggaran BOS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, hal ini tampaknya tidak dilakukan oleh pihak SDN 3 Dewantara.


Untuk mengonfirmasi hal tersebut, media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 3 Dewantara melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim telah dibaca, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Aceh Utara, namun tidak memberikan respon apa pun.


Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Sejumlah pihak berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan SDN 3 Dewantara, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.


Transparansi dalam pengelolaan Dana BOS merupakan hal penting untuk menjamin kepercayaan publik dan memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Jika temuan ini benar adanya, diharapkan Dinas Pendidikan Aceh Utara dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi aturan transparansi.


Penulis : Azwar Kadiron

×
Berita Terbaru Update