Lhokseumawe – publikpase.com I Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani serta IPTU Yudha Prasetya, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis (13/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku diduga kuat merupakan eksekutor utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang pria tak dikenal. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi. Sesaat setelah itu, terdengar dua kali letusan senjata api, dan korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm,
tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan
satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan tersebut.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.
Editor : Azwar Kadiron
