Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi D DPRK Lhokseumawe Melakukan Rapat Konsultasi Rancangan Qanun

14/01/2026 | 14:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T07:13:59Z

 


Foto : Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbaya, M.Sos.

Lhokseumawe - publikpase.com I Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbaya, M.Sos., didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Nurhanita, menghadiri rapat konsultasi pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Oproom Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu, 14 Januari 2026.


Rapat konsultasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa rancangan regulasi yang sedang disusun benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak di Kota Lhokseumawe. Dalam forum tersebut, Komisi D menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.


Nurbaya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat sebelumnya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, diperlukan penyempurnaan substansi qanun melalui pengkajian ulang terhadap sejumlah pasal. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim kecil yang akan bertugas melakukan pendalaman materi, harmonisasi regulasi, serta penyelarasan dengan kebutuhan riil di lapangan. Tim ini nantinya akan bekerja secara intensif untuk merumuskan poin-poin strategis, termasuk mekanisme perlindungan, pencegahan kekerasan terhadap anak, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan.


Komisi D DPRK Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menghadirkan qanun yang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada anak. Dengan adanya regulasi yang matang, diharapkan upaya perlindungan anak di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.


Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, yang menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mewujudkan kebijakan perlindungan anak yang berkualitas dan berorientasi pada masa depan generasi penerus bangsa. (ADVERTORIAL).

×
Berita Terbaru Update