Notification

×

Iklan

Iklan

Panleg DPRK Lhokseumawe Melakukan Rapat Usulan Rancangan Qanun Proleg Yang di Ajukan Pihak Eksekutif

03/02/2026 | 16:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T09:12:16Z

 

Foto : Ketua Panleg DPRK lhokseumawe, Julianti, S.sos


Lhokseumawe - publikpase.com I Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Julianti, S.Sos., memimpin langsung rapat pembahasan awal terhadap usulan Rancangan Qanun Prioritas dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Lhokseumawe Tahun 2026 yang diajukan oleh pihak eksekutif. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe dan menjadi langkah strategis dalam memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa, 3 Februari 2026.


Rapat ini digelar sebagai bentuk komitmen Panleg dalam menelaah secara cermat setiap usulan regulasi sebelum ditetapkan sebagai bagian dari prioritas legislasi daerah. Dalam arahannya, Julianti menegaskan bahwa penyusunan Proleg bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan dan dinamika sosial di Kota Lhokseumawe.


Menurutnya, setiap rancangan qanun yang diajukan harus melalui proses kajian mendalam, baik dari aspek urgensi, manfaat bagi masyarakat, hingga kesiapan naskah akademik dan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. “Kita ingin memastikan bahwa setiap qanun yang masuk dalam prioritas benar-benar dibutuhkan dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam forum tersebut.


Pembahasan ini juga menjadi momentum awal bagi Panleg untuk melakukan sinkronisasi antara agenda legislasi legislatif dan program strategis pemerintah daerah tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta seluruh kebijakan yang dilahirkan memiliki arah yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Rapat berlangsung dengan suasana konstruktif, di mana anggota Panleg memberikan berbagai masukan dan catatan terhadap usulan yang diajukan eksekutif. Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman sebelum ditetapkan dalam daftar prioritas Proleg Tahun 2026.


Melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, DPRK Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe. (ADVERTORIAL).

×
Berita Terbaru Update